STUDI KASUS SARI ROTI


PELANGGARAN PT SARI ROTI TERHADAP UU MONOPOLI
Hasil gambar untuk gambar sari roti
            PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk merupakan perusahaan roti dengan merek dagang “Sari Roti”. Perusahaan ini merupakan perusahaan roti terbesar di Indonesia yang memiliki slogan “Rotinya Indonesia”.
            Perusahaan ini berdiri pada tahun 1995 sebagai sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing dengan nama PT Nippon Indosari Corporation. Perusahaan ini semakin berkembang seiring dengan tingginya permintaan konsumen. Perusahaan mulai meningkatkan kapasitas produk dengan menambahkan dua lini produksi, yaitu roti tawar dan roti manis sejak tahun  2001. Hal ini seiring dengan dibukanya pabrik baru yang mulai merambah hingga Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2005, perusahaan juga semakin gencar dalam mengembangkan usahanya dengan membuka pabrik ke-3 yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat pada tahun 2008.
            Pada tahun 2006, Perseroan telah berhasil mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang merupakan sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari Roti. Produk Sari Roti juga telah terdaftar melalui Badan BPOM Indonesia dan memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
            Sejak tanggal 28 Juni 2010 perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejarah Pencatatan Saham Sari Roti
Jenis pencatatan
Saham
Tanggal pencatatan
Saham perdana @ Rp1.250,-
151.854.000
28 Juni 2010
Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)
860.506.000

28-Jun-2010

Pemecahan Saham (Stock Split)
4.049.440.000

29-Nop-2013

            Perusahaan Sari Roti kembali melakukan pembangunan pabrik baru di beberapa tempat, seperti pembangunan 3 pabrik sekaligus di Semarang (Jawa Tengah), Medan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat) pada tahun 2011 serta pembangunan dua pabrik di Palembang (Sumatera Selatan) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Tidak hanya itu PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk juga berhasil memperoleh beberapa penghargaan, diantaranya Top Brands sejak tahun 2009 hingga 2011, Top Brand for Kids sejak tahun 2009 hingga 2012 Marketing Awards 2010, Indonesia Original Brands 2010, Investor Award 2012, penghargaan dari Forbes Asia.
Berikut nama-nama Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sari Roti
Nama
Jabatan
Benny Setiawan Santoso
Presiden Komisaris
Tan Hang Huat
Komisaris
Jusuf Arbianto Tjondrolukito
Komisaris Independen
Wendy Sui Cheng Yap
Presiden Direktur
Indrayana
Direktur
Kaneyoshi Morita
Direktur
Seiji Kusunoki
Direktur
Yenni Husodo
Direktur
Chin Yuen Loke
Direktur Independen
           
            Kekuatan utama Sari Roti untuk menawarkan roti yang sehat, higienis, dan halal kepada masyarakat Indonesia yang tersedia secara luas dengan harga yang terjangkau akan terus  menjadi ciri perusahaan untuk dekade-dekade mendatang. Divisi riset dan pengembangan   produk diperkuat untuk dapat dengan cepat memperkenalkan produk-produk baru dan menyempurnakan produk-produk yang telah ada. Perusahaan terus memfokuskan diri dalam  memperkuat  produk  dan  sistem  distribusi untuk mencapai pasar baru  yang  berpotensi serta untuk meningkatkan penetrasi pada pasar yang telah ada. Di bulan Februari 2016 Sari Roti menapakkan kaki untuk pertama kalinya diarena internasional dengan bekerja sama dengan perusahaan produk konsumen yang kuat di pasar lokal yaitu Monde Nissin Corporation untuk membuat pabrik di Filipina.
            Namun, pada tahun 2018 PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) telah dijatuhi denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan dalam melaporkan akuisisi Saham PT Prima Top Boga. Sari Roti dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juncto dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha yang Dapat Menimbulkan Monopoli. Dua aturan itu menyebutkan bahwa jika ada penggabungan atau pengambilalihan badan usaha, wajib dilaporkan paling lama 30 hari. Tetapi dua aturan itu tidak menjelaskan sejak kapan pengambilalihan badan usaha itu mulai dihitung.
            "Perkara berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk sebagai terlapor," kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018). Nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan sebesar Rp31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi. Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp5 triliun. Berdasarkan putusan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, menjelaskan bahwa Perusahaan Sari Roti mengakuisisi 50,99 persen saham PT Prima Top Boga pada tanggal 24 Januari 2018, sebesar 32.051 lembar saham dengan cara menambah modal senilai Rp31.499.722.800.
            Menurut Majelis Komisi berdasar pada penghitungan hari kalender, pemberitahuan akuisisi ini seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. "Namun terlapor (Sari Roti) baru melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018," tulis KPPU Senin (26/11/2018).
            Perusahaan Sari Roti masih menimbang apakah akan menerima atau banding atas putusan ini. External Communications Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu berkoordinasi dengan tim terkait untuk merespons putusan ini, Senin (26/11).
            Menurut kuasa hukum, Haykel Widiasmoko pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan manajemen Sari Roti, Senin (26/11/2018). Haykel menjelaskan bahwa kliennya (Sari Roti) sudah memenuhi aturan yang dipersoalkan. Sari Roti sudah melaporkan terkait akuisisi pada 29 Maret. Rujukan mereka adalah tanggal saat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan putusan akhir akuisisi pada 1 Maret. Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU. Namun Majelis Komisi menolak dalil ini. Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan, efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, tapi terkait teknis tentang tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal asing. Sementara proses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham.
Atas dasar itulah Majelis Komisi memutuskan bahwa:
1.      Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
2.      Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2.800.000.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran Dibidang Persaingan Usaha).
3.      Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Pendapat saya mengenai kasus Pelanggaran PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) terkait Akuisisi Saham PT Prima Top Boga, yaitu:
            Menurut saya, PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) bersalah atas apa yang telah dilakukannya dalam mengakuisisi Saham PT Top Boga tanpa adanya pelaporan mengenai akuisisi tersebut kepada KPPU dan melanggar Undang-Undang mengenai larangan praktik monopoli.
Saran:
            Seharusnya dalam proses akuisisi saham alangkah lebih baiknya Perusahaan Sari Roti melaporkan (memberitahukan) terlebih dahulu kepada KPPU sesuai aturan atau tata cara hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi Perusahaan Sari Roti sendiri dan pemberian denda (hukuman) tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Solusi:
            PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) harus segera membayarkan dendanya sebesar Rp2,8 miliar kepada KPPU sesuai keputusan Majelis Komisi agar usahanya kembali normal (berjalan lancar) seperti semula tanpa adanya hambatan (permasalahan) dengan KPPU.
Sumber:



































Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERENCANAAN USAHA JUS BUAH SEGAR (KUY_JUS)

PERENCANAAN USAHA COMPUTER