STUDI KASUS SARI ROTI
PELANGGARAN PT SARI ROTI TERHADAP
UU MONOPOLI
PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk merupakan
perusahaan roti dengan merek dagang “Sari
Roti”. Perusahaan ini merupakan perusahaan roti terbesar di Indonesia yang
memiliki slogan “Rotinya Indonesia”.
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1995
sebagai sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing dengan nama PT Nippon Indosari
Corporation. Perusahaan ini semakin berkembang seiring dengan tingginya
permintaan konsumen. Perusahaan mulai meningkatkan kapasitas produk dengan
menambahkan dua lini produksi, yaitu roti tawar dan roti manis sejak tahun 2001. Hal ini seiring dengan dibukanya pabrik
baru yang mulai merambah hingga Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2005, perusahaan
juga semakin gencar dalam mengembangkan usahanya dengan membuka pabrik ke-3
yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat pada tahun 2008.
Pada tahun 2006, Perseroan telah
berhasil mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
yang merupakan sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen
Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap
produk Sari Roti. Produk Sari Roti juga telah terdaftar melalui Badan BPOM
Indonesia dan memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak tanggal 28 Juni 2010 perseroan
telah melakukan Penawaran Umum Perdana dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Sejarah Pencatatan Saham Sari Roti
Jenis
pencatatan
|
Saham
|
Tanggal
pencatatan
|
Saham
perdana @ Rp1.250,-
|
151.854.000
|
28
Juni 2010
|
Pencatatan
Saham Pendiri (Company Listing)
|
860.506.000
|
28-Jun-2010
|
Pemecahan
Saham (Stock Split)
|
4.049.440.000
|
29-Nop-2013
|
Perusahaan Sari Roti kembali melakukan
pembangunan pabrik baru di beberapa tempat, seperti pembangunan 3 pabrik
sekaligus di Semarang (Jawa Tengah), Medan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa
Barat) pada tahun 2011 serta pembangunan dua pabrik di Palembang (Sumatera
Selatan) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Tidak hanya itu PT Nippon Indosari
Corporindo, Tbk juga berhasil memperoleh beberapa penghargaan, diantaranya Top
Brands sejak tahun 2009 hingga 2011, Top Brand for Kids sejak tahun 2009 hingga
2012 Marketing Awards 2010, Indonesia Original Brands 2010, Investor Award
2012, penghargaan dari Forbes Asia.
Berikut nama-nama Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Sari Roti
Nama
|
Jabatan
|
Benny Setiawan Santoso
|
Presiden Komisaris
|
Tan Hang Huat
|
Komisaris
|
Jusuf Arbianto Tjondrolukito
|
Komisaris Independen
|
Wendy Sui Cheng Yap
|
Presiden Direktur
|
Indrayana
|
Direktur
|
Kaneyoshi Morita
|
Direktur
|
Seiji Kusunoki
|
Direktur
|
Yenni Husodo
|
Direktur
|
Chin Yuen Loke
|
Direktur Independen
|
Kekuatan utama Sari Roti untuk
menawarkan roti yang sehat, higienis, dan halal kepada masyarakat Indonesia
yang tersedia secara luas dengan harga yang terjangkau akan terus menjadi ciri perusahaan untuk dekade-dekade
mendatang. Divisi riset dan pengembangan
produk diperkuat untuk dapat dengan cepat memperkenalkan produk-produk
baru dan menyempurnakan produk-produk yang telah ada. Perusahaan terus
memfokuskan diri dalam memperkuat produk
dan sistem distribusi untuk mencapai pasar baru yang
berpotensi serta untuk meningkatkan penetrasi pada pasar yang telah ada.
Di bulan Februari 2016 Sari Roti menapakkan kaki untuk pertama kalinya diarena
internasional dengan bekerja sama dengan perusahaan produk konsumen yang kuat di
pasar lokal yaitu Monde Nissin Corporation untuk membuat pabrik di Filipina.
Namun, pada tahun 2018 PT Nippon
Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) telah dijatuhi denda sebesar Rp2,8 miliar oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan dalam melaporkan akuisisi
Saham PT Prima Top Boga. Sari Roti dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juncto dan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha yang
Dapat Menimbulkan Monopoli. Dua aturan itu menyebutkan bahwa jika ada
penggabungan atau pengambilalihan badan usaha, wajib dilaporkan paling lama 30
hari. Tetapi dua aturan itu tidak menjelaskan sejak kapan pengambilalihan badan
usaha itu mulai dihitung.
"Perkara berawal dari
penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang
dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk sebagai terlapor," kata
ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018,
di Kantor KPPU Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018). Nilai transaksi akuisisi yang
terlambat dilaporkan sebesar Rp31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu
wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal
akuisisi. Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp2,5 triliun
dan/atau nilai penjualan sebesar Rp5 triliun. Berdasarkan putusan Majelis
Komisi yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, menjelaskan bahwa Perusahaan Sari Roti
mengakuisisi 50,99 persen saham PT Prima Top Boga pada tanggal 24 Januari 2018,
sebesar 32.051 lembar saham dengan cara menambah modal senilai Rp31.499.722.800.
Menurut Majelis Komisi berdasar pada
penghitungan hari kalender, pemberitahuan akuisisi ini seharusnya diberitahukan
kepada KPPU paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. "Namun terlapor
(Sari Roti) baru melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018,"
tulis KPPU Senin (26/11/2018).
Perusahaan Sari Roti masih menimbang
apakah akan menerima atau banding atas putusan ini. External Communications
Head Nippon Stephen Orlando mengaku perlu berkoordinasi dengan tim terkait
untuk merespons putusan ini, Senin (26/11).
Menurut kuasa hukum, Haykel
Widiasmoko pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan manajemen Sari Roti,
Senin (26/11/2018). Haykel menjelaskan bahwa kliennya (Sari Roti) sudah memenuhi
aturan yang dipersoalkan. Sari Roti sudah melaporkan terkait akuisisi pada 29
Maret. Rujukan mereka adalah tanggal saat Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) menerbitkan putusan akhir akuisisi pada 1 Maret. Sebagai perusahaan
dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM
keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU. Namun
Majelis Komisi menolak dalil ini. Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih
dalam sidang menyatakan, efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data
perseroan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Majelis menilai
kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, tapi terkait teknis
tentang tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal asing. Sementara
proses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham.
Atas
dasar itulah Majelis Komisi memutuskan bahwa:
1. Menyatakan
bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2010.
2. Menghukum
Terlapor membayar denda sebesar Rp2.800.000.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus
Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan
Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda
Pelanggaran Dibidang Persaingan Usaha).
3. Memerintahkan
Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda
tersebut ke KPPU.
Pendapat
saya mengenai kasus Pelanggaran PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti)
terkait Akuisisi Saham PT Prima Top Boga, yaitu:
Menurut saya, PT Nippon Indosari
Corpindo, Tbk (Sari Roti) bersalah atas apa yang telah dilakukannya dalam
mengakuisisi Saham PT Top Boga tanpa adanya pelaporan mengenai akuisisi
tersebut kepada KPPU dan melanggar Undang-Undang mengenai larangan praktik
monopoli.
Saran:
Seharusnya dalam proses akuisisi
saham alangkah lebih baiknya Perusahaan Sari Roti melaporkan (memberitahukan)
terlebih dahulu kepada KPPU sesuai aturan atau tata cara hukum yang berlaku di
Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi Perusahaan Sari Roti
sendiri dan pemberian denda (hukuman) tersebut diharapkan dapat memberikan efek
jera kepada perusahaan-perusahaan yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Solusi:
PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari
Roti) harus segera membayarkan dendanya sebesar Rp2,8 miliar kepada KPPU sesuai
keputusan Majelis Komisi agar usahanya kembali normal (berjalan lancar) seperti
semula tanpa adanya hambatan (permasalahan) dengan KPPU.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar