PERENCANAAN USAHA JUS BUAH SEGAR (KUY_JUS)
TUGAS KELOMPOK
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen:
Eko Yulianto, ST, MM
Disusun
oleh:
Amelia
Mulyati Wasis (18020006)
Laeli
Fitri Apriliani (18020015)
Kelas:
AK 204C
PROGRAM STUDI JURUSAN AKUNTANSI
STIE MANAJEMEN BISNIS INDONESIA
2019
KUY_JUS
a. Penjelasan Umum Tentang Aspek Hukum Dalam Usaha
Aspek
hukum mengkaji tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan di operasikan,
ini bearti setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu
haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Berdasarkan
aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai
dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di
wilayah tersebut. Aspek hukum dalam bisnis memiliki tujuan yaitu:
1.
Menganalisis legalitas usaha yang
dijalankan.
2.
Menganalisis ketepatan bentuk badan
hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanaka.
3. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan
diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan.
4. Menganalisis jaminan yang bisa
disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman.
Dengan rumitnya pengertian hukum didalam bisnis
tersebut, tentu saja akan membawa kemudahan dalam menjalankan proses kegiatan
bisnis didalam kesehariannya. Karena berbagai pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha/ bisnis akan berpijak pada setiap ketentuan yang telah
disepakati bersama dan sah secara hukum. Sehingga, tidak akan ada yang dengan
gampang menyimpang dari peraturan jika sebelumnya telah ditetapkan aspek hukum
dalam dunia bisnis yang sedang ditekuni.
Dan akan gampang menentukan kebijakan selanjutnya
ketika terdapat jejak rekam jika sesuatu terjadi perselisihan antara beberapa
pihak yang berkaitan dan tiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan
dengan seadil-adilnya.
b. Tentang
Profil Usaha Yang Akan Dibangun
i.
Kuy_jus
Pada saat ini, usaha
minuman aneka jus buah sudah sangat menarik perhatian seseorang sebagai peluang
usaha yang sangat menguntungkan. Karena dengan modal yang dapat dibilang minim,
seseorang bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal. Ditambah pola hidup
dijaman milenial ini yang sudah tidak begitu sehat ( pola makan) dan kebanyakan
mereka lupa akan asupan yang merupakan salah satu hal yang penting bagi tubuh
yaitu buah. Kami merasa tertarik dengan usaha jus buah karena minuman yang
sangat menyehatkan serta mengandung vitamin yang bagus untuk badan manusia
karena menggunakan buah yang segar tanpa pewarna dan pemanis buatan. Kuy_jus
inipun dapat dikonsumsi oleh segala usia, mulai dari anak kecil, remaja,
dewasa, sampai lansia.
Untuk memulai usaha
ini, hal yang harus dilakukan adalah mencari tempat yang strategis, nyaman, dan
bersih.
ii.
Profil
Usaha Jus Buah ( KUY_JUS)
Nama Usaha :
KUY_JUS
Bidang Usaha :
Minuman ( Ruko)
Jenis Produk :
Aneka Jus Buah Segar
Alamat Usaha :
Jl. Stasiun Pondok Cina No 3C Beji, Depok
Nomor Telepon :
085888734929
Situs Web : Kuyjus.blogspot.com
Bentuk Badan Usaha : Usaha Dagang
Mulai Berdiri :
20 Mei 2019
iii.
Profil
Pemilik Usaha Jus Buah (KUY_JUS)
Nama
Pemilik I
Nama : Amelia Mulyati
Wasis
Jabatan : Pimpinan
Tempat, tanggal
lahir : Jakarta, 2 juli 1999
Alamat rumah : Jl. Haji Misan No 52
Kampung Rumbut
No telp : 08997744725
Alamat email :
ameliamulyatiwasis@gmail.com
Nama
pemilik II
Nama : Laeli Fitri
Apriliani
Jabatan : Bagian Keuangan
Tempat, tanggal
lahir : Pemalang, 21 April 1998
Alamat rumah : Jl Stasiun Pondok Cina No.
3C Beji, Depok
No telp : 085888734929
Alamat email : laeliapriliani21@gmail.com
iv.
Manajemen
Usaha
Pemilik usaha sebagai
pimpinan dan pengelola keuangan serta bertugas mengawasi dan memenuhi kebutuhan
usaha yang dijalankan. 2 orang pegawai yang bertugas membuat jus dan melayani
konsumen.
c. Dasar
Hukum Usaha Yang Anda Pakai
Hukum
bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan
suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang
berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun
kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan
motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin
terjadi.
Aspek
pokok dalam hukum bisnis:
i.
Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi
sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah
disepakati bersama.
ii.
Aspek kebebasan membuat perjanjian
dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang
disepakati bersama.
Dasar hukum yang dipakai yaitu menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian dimana perbuatan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih maka timbulah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber
perikatan.
Azas-azas
Hukum Perjanjian
Dua azas terpenting dalam hukum
perjanjian, yaitu:
i.
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu
perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya
kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya
perjanjian.
ii.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa
para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari
perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan
kepatutan. Azas ini tercermin jelas
dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
d. Jenis
Atau Bidang Usaha Apa Yang Akan Anda Bangun
Buah
merupakan salah satu jenis makanan yang menyehatkan, kandungan gizinya seperti
vitamin, protein, mineral, serta seratnya yang kaya sangat baik untuk kesehatan
tubuh. Buah dapat dinikmati dengan memakannya secara langsung dan dapat diolah
menjadi jus buah. Pada umumnya jus buah banyak digemari masyarakat, maka dari
itu kami memilih untuk membuka usaha jus buah. Usaha jus buah juga tidak
memerlukan modal yang besar dalam menjalankannya.
e. Domisili
Usaha
PEMERINTAH KOTA DEPOK
KECAMATAN CIMANGGIS
KANTOR KELURAHAN PASIR GUNUNG
SELATAN
SURAT KETERANGAN
DOMISILI USAHA
Yang bertanda
tangan dibawah ini, kepala kelurahan Pasir Gunung Selatan kecamatan
Cimanggis kota Depok dengan ini
menerangkan bahwa:
Nama
: Amelia Mulyati Wasis
Laeli Fitri Apriliani
Tempat/ tanggal
lahir : Jakarta, 2 juli 1999
Pemalang, 21 april 1998
Jenis kelamin : Perempuan
Agama/
kewarganegaraan : Islam/ Indonesia
No. KTP : 18020006
18020015
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat tempat
tinggal : Jalan Haji Misan No. 52 Kampung Rumbut Rt.09/ 09 pasir gunung
selatan cimanggis depok
Jalan
Stasiun Pondok Cina No. 3C beji depok
Benar saat ini
membuka/ mempunyai usaha sebagai berikut :
Nama usaha : Kuy_jus
Jenis usaha : Menjual minuman sehat ( Jus Buah)
Alamat usaha : Jalan Stasiun Pondok Cina No. 3C Beji Depok
No telepon usaha
: 085888734929
Status bangunan : Milik sendiri
No akte
pendirian usaha : Nomor :01 tanggal 20-05-2019
Penanggung jawab
: Amelia Mulyati Wasis
Laeli Fitri Apriliani
Demikianlah
surat keterangan domilisi usaha ini, dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan
sebagai persyaratan membuka rekening bank dan membuat NPWP usaha.
Depok,
20 Mei 2019
Kepala
kelurahan PGS
Kec.
Cimanggis
Dra.
Yunita
NIP.1903810
199703 2002
f. Izin
– izin yang harus dipenuhi oleh usaha Kuy_jus
Adapun
berbagai kelengkapan izin usaha yang diberlakukan pada usaha kami saat ini
terdiri dari:
1.
Surat Keterangan Domisili Usaha ( SKDU )
Surat keterangan domisili usaha (
SKDU ) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor
kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan.
SKDU ini biasanya dibuat untuk
mengurus berbagai dokumen terkait dengan pendirian sebuah badan usaha.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor pokok wajib pajak merupakan
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
3.
Izin Usaha Dagang ( UD)
Usaha dagang pada umumnya merupakan
perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipus bukan
badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah
untuk dapat menjalankan usahanya
4.
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
SITU adalah izin yang diberikan
kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat
usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman
modal
5.
Izin BPOM
Izin BPOM merupakan surat izin yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat
terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan
g. Prospek
usaha dagang ( Kuy_Jus)
Bisnis
kuliner adalah bisnis yang tidak akan pernah mati. Seperti hal nya makan dan
minum merupakan kebutuhan pokok manusia, sehingga usaha Kuy_jus merupakan
prospek yang bagus untuk bisnis yang mana Kuy_jus ini menawarkan minuman yang
alami yang berasal dari sari buah asli yang nikmat tanpa ada pemanis buatan
serta pengawet sehingga dizaman millenial ini kuy_jus dapat bersaing dengan
berbagai jenis minuman yang telah ada seperti ChatTime, DumDum, Thai Tea, dan
sebagainya karena Kuy_jus memiliki banyak manfaat yang baik untuk kesehatan
tubuh manusia dan memiliki rasa yang nikmat dan menyegarkan.
Berikut Analisis SWOT yang ada pada
usaha Kuy_jus:
STRENGHTS
-Digemari
oleh semua kalangan usia
-Sebagai
kebutuhan primer (pangan) untuk memenuhi kebutuhan vitamin dan nutrisi untuk
tubuh
-Memiliki
berbagai jenis buah-buahan
-Bahan
produk menyehatkan
-Kebersihan
sangat diperhatikan
-Memiliki
kemasan yang khusus
-Lokasi
usaha strategis (dekat dengan stasiun dan universitas)
|
WEAKNESSES
-Jus buah tidak tahan lama
-Jangkauan pasar yang masih sempit
-Produksi baru skala rumahan atau
kurang tenaga kerja
|
OPPORTUNITIES
-Menciptakan
lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran
-Memberikan
kontribusi positif untuk masyarakat dalam pola hidup yang sehat dengan
mengkonsumsi jus buah
-Menciptakan
ide-ide kreatif dan cara baru dalam menjual produk
|
THREATS
-Tidak
menguntungkan atau tidak laku (bangkrut)
-Kompetitor
atau saingan yang tersebar luas dimana-mana
-Produk
mudah ditiru
|
Komentar
Posting Komentar